Inheritance Planning adalah Perencanaan perpindahan asset dengan menganalisa potensi konflik, biaya, tax, dan penundaan jauh sebelum prosesnya terjadi, agar asset yang dipindahkan terjaga kelestariannya. Tujuannya untuk memahami fungsi asuransi jiwa dalam perencanaan perpindahan dan pelestarian asset.
Setalah pemilik asset meninggal dunia, apakah otomatis keturunannya akan mewarisi semua asset yang dimiliki sebelumnya ? jawabannya tidak otomatis. Sebagaimana pembagian waris yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia, setiap keluarga dapat memilih pembagiannya tergantung hukum yang berlaku.
Di Indonesia terdapat tiga hukum waris yang mengatur, yaitu: hukum perdata, hukum islam dan hukum adat. Setiap hukum berbeda-beda pembagiannya, adil dan merata belum tentu cukup untuk setiap ahli waris.
Oleh karena itu, sebagai financial planner, saya dapat membantu keluarga untuk menyiapkan pengelolaannya sehingga potensi konflik dikemudian hari dapat diminimalisasi. Solusi yang dapat diberikan adalah :
- Pasangan ditunjuk pemilik harta sebagai “Penguasa tunggal atas asset”
- Anak Perempuan yang ditunjuk Pemilik harta sebagai “penguasa tunggal atas asset”
Langkah-langkah strategis yang diambil untuk menjadi jalan keluar terhadap kemungkinan hal terbaik untuk terjadi, dengan adanya kelengkapan komponen pendukung secara legal dan produk keuangan yang akan menjadi persiapan likuiditas. Perlu juga disiapkan suatu penetapan khusus (APHB) Akta Pembagian Harta Bersama, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang.
Dengan kata lain, dengan adanya perencanaan keuangan dengan produk keuangan dapat melengkapi kepastian nilai harta waris diterima oleh anak-anak yang sah dari pernikahan yang sah. Apabila ada pihak lain yang memiliki hak terhadap sebagian harta waris dan telah dikuatkan secara hukum, maka produk keuangan (polis) memastikan tersedianya dana tunai untuk diberikan kepada pihak tersebut.