Saya baru selesai membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Prosesnya agak ribet dan ternyata tidak mudah. Bayangkan saja, hanya untuk membuat selembar kertas keterangan, saya harus muter-muter hampir seharian.
Persyaratan untuk membuat SKCK ini banyak. Selain bete karena mengumpulkan dokumen pendukungnya susah, acara mondar-mandir dari satu tempat ke tempat lain bikin saya tambah kesal. Karena nggak tahan, akhirnya saya minta bantuan tetangga. Tetangga saya yang merangkap sebagai tukang ojek langganan ini kenal dan dekat dengan “orang dalam”. Meski sudah minta bantuan tetangga saya, persyaratan yang diminta tetap harus diurus dong.
Untuk yang ingin mengurus SKCK, ini dia syarat-syaratnya:
1. Surat pengantar RT dan RW. Tips: Siapkan uang seikhasnya. Ya, kira-kira untuk Pak RT dan Pak RW masing-masing Rp 10.000.
2. Surat pengantar dari Kantor Kelurahan. Tips: Sabar. Proses yang ini memang makan waktu agak lama. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP, fotokopi KK (1 lembar) dan uang seikhlasnya (minimal sih Rp 10.000).
Berbekal surat-surat pengantar ini, kamu langsung bisa mengurus SKCK ke kantor polisi. Nah, kalau kamu mengurus SKCK untuk jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengurusnya harus ke POLRES. Namun, kalau buat melamar kerja biasa cukup di POLSEK saja.
Nah, jadi semua yang harus dibawa ke kantor polisi apa saja dong?