Obat Ranitidin ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak 11 Oktober 2019. Masyarakat umum mengetahui kalo Ranitidin ini adalah obat yang umum dipakai untuk pengobatan sakit maag seperti gejala tukak lambung dan tukak usus.
Pada tanggal 13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin, dimana NDMA (Nitrosodimethylamine) merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami. Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Hal ini dijadikan dasar oleh Badan POM dalam mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia. Dalam rangka kehati-hatian, Badan POM telah menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan pada tanggal 17 September 2019 terkait Keamanan Produk Ranitidin yang terkontaminasi NDMA. Badan POM saat ini sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel produk ranitidin. Hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan. Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.
Obat Pengganti Ranitidin seperti golongan Proton Pump Inhibitor seperti Lanzoprazole, Omeprazole dapat dilakukan, begitu pula dengan pemberian Sitoprotectif dengan bahan baku Sucralfate. Untuk penjelasan lebih lanjut tentang terapi pengobatan yang sedang dijalani menggunakan Ranitidin, untuk menghubungi dokter atau Apoteker.