Obat-obat di Indonesia digolongkan menjadi beberapa kategori didalamnya. Supaya tidak membingungkan apa bedanya OTC, Ethical, Obat daftar G, dll. Saya jelaskan satu persatu. Gambar diambil disini.
1. Obat Narkotika. Simbol: O, Opium
Obat ini hanya boleh digunakan dengan resep dokter dan penggunaanya berada dalam pengawasan yang ketat dari Badan POM. Contohnya seperti Morfin, heroin, dll
2. Obat Keras atau Ethcial.
Kadang disebut obat daftar G, Gevaarlijk yang artinya berbahaya. Ada logo Bulatan Merah dengan huruf K (Red dot). Obat ini hanya dapat diberikan dengan resep dokter. Contoh Antibiotik, Obat Jantung, dll
3. Obat Bebas Terbatas
Dalam Belanda disebut W, Waarschuwing yang artinya waspada. Ada logo bulatan dengan warna biru (Blue dot). Obat ini tidak perlu resep dokter tetapi hanya tersedia Apotek, pemberiannya atas seizin Farmasis/ Apoteker. Contoh Antimo, FG Troches.
4. Obat bebas atau Over the Counter (OTC)
Obat ini obat bebas. Tidak memerlukan resep dokter. Ada logo dengan bulatan warna hijau. Contohnya Paracetamol, Vitamin C.
Semoga bermanfaat dan tetap sehat 😀