Saya baru selesai membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Prosesnya agak ribet dan ternyata tidak mudah. Bayangkan saja, hanya untuk membuat selembar kertas keterangan, saya harus muter-muter hampir seharian.
Persyaratan untuk membuat SKCK ini banyak. Selain bete karena mengumpulkan dokumen pendukungnya susah, acara mondar-mandir dari satu tempat ke tempat lain bikin saya tambah kesal. Karena nggak tahan, akhirnya saya minta bantuan tetangga. Tetangga saya yang merangkap sebagai tukang ojek langganan ini kenal dan dekat dengan “orang dalam”. Meski sudah minta bantuan tetangga saya, persyaratan yang diminta tetap harus diurus dong.
Untuk yang ingin mengurus SKCK, ini dia syarat-syaratnya:
1. Surat pengantar RT dan RW. Tips: Siapkan uang seikhasnya. Ya, kira-kira untuk Pak RT dan Pak RWย masing-masing Rp 10.000.
2. Surat pengantar dari Kantor Kelurahan. Tips: Sabar. Proses yang ini memang makan waktu agak lama. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP, fotokopi KK (1 lembar) dan uang seikhlasnya (minimal sih Rp 10.000).
Berbekal surat-surat pengantar ini, kamu langsung bisa mengurus SKCK ke kantor polisi. Nah, kalau kamu mengurus SKCK untuk jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengurusnya harus ke POLRES. Namun, kalau buat melamar kerja biasa cukup di POLSEK saja.
Nah, jadi semua yang harus dibawa ke kantor polisi apa saja dong?
1. Foto 4×6 berwarna (3 lembar).
2. Surat pengantar dari Kelurahan.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Setelah membawa semua persyaratan tadi, kita akan diberi formulir dua lembar yang harus diisi dan diberi cap 10 jari. Jangan lupa membawa tisu untuk ngelap tinta di tangan ya. Habis itu, tunggu lagi sampai formulirnya diberi tanda tangan sama pimpinan kantor polisinya. Sekali lagi kuncinya sabar, sabar, dan sabar.
Setelah selesai, nama kamu akan dipanggil. Jangan lupa bayar seikhlasnya (minimal Rp 20.000). Habis itu SKCK di fotocopy beberapa lembar dan minta segera dilegalisir, biar ga bolak-balik lagi. Gambar diambil disini.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk yang sedang bingung mau mengurus SKCK!
Yang penting hasil akhir nya kan? Disana dicatat oleh yang berwenang bahwa nama kita ,………….. bersih dari catatan kepolisian. Titik ,……… he he !
====================================
Akhirnya selesai juga ๐
pengalaman saya sih, di Pak RT dan Pak RW gratis2 aja tuh, trus kayaknya lebih banyak kantor yg didatangi deh
kalo saya dulu,
=> Pak RT dan Pak RW —> surat pengantar untuk Kelurahan, gratis
=> Kelurahan —> surat pengantar untuk Kecamatan, sukarela, dulu kalo ga salah saya kasih 3000 ๐
=> Kecamatan —> surat pengantar untuk Kodim, sukarela, saya kasih 5000 ๐
=> Kodim —> surat pengantar untuk Polsek/Polres, ada tarifnya, kalo ga salah inget 8000
=> Polsek —> SKCK, ada tarifnya, kalo bikin baru bayar 20rb, kalo perpanjangan lebih murah (ato malah gratis ya? ๐ lupa :P)
makasih mbak.. aku mo bikin skck tp blm tau gmn caranya dan ap syaratnya.. skrg ku jd tau
=====================================
Terimakasih sudah membaca tulisan saya.
Jangan lupa SKCKnya difotocopy dan langsung dilegalisir biar ga bolak-balik.
makasih mbak info tentang prosedur dan syarat pembuatan skcknya…
==============================
semoga lancar…