Ada berita baru, sekarang apoteker/ farmasis diperbolehkan mengganti obat branded ke obat Generik. Info ini saya terima dari Ibu Menkes Endang Rahayu Sedyandingsih menegaskan sekarang peranan farmasis/ apoteker lebih ditingkatkan, “apoteker dapat mengganti obat yang diresepkan dengaan obat generik yang mutunya terjamin” jelasnya (sumber: Majalah Info Obat, Edisi XVII/ Th 3/2010, hal 56-57).
Saya sih berharap dengan adanya informasi ini, pasien mendapat haknya yang lebih baik. Bayangkan saja, sewaktu adik saya dirawat, saya pernah menebus resep di Apotek seharga Rp 900.000 dan harus dibayar saat itu juga. Padahal ada Generiknya namun saya dikasih obat branded. Meskipun saya farmasis, saya tidak punya kuasa untuk mengganti resep tanpa perintah dokter. Syukurlah sekarang farmasis boleh melakukan hal itu.
Buat yang tidak mengerti, obat dipasaran itu dibagi 3 macam. Satu namanya obat paten, obat ini hargaya mahal karena ditemukan melalui proses riset, uji farmakologi, uji klinik, dll. Obat paten ini akan dilindungi undang-undang selama 10-20 tahun, tidak ada yang boleh bikin copynya. Contoh yang paling mudah obat kuat Viagra, nama bahan aktifnya Sildenafil Citrate.
Setelah masa patennya habis maka, maka obat ini sudah bisa dibuat Generiknya. Obat Generik murah karena tidak ada lagi biaya riset dan uji klinik. Namun, banyak produsen obat yang ingin harganya tidak jatuh dan membuat obat branded, artinya Obat Generik yang ada mereknya, contoh yang paling gampang: obat Branded itu Sanmol, Panadol. Isinya sama dengan obat Generik Paracetamol tetapi harganya bisa 5 kalinya.
So buat temen-temen kalo ke Apotek atau toko obat untuk menebus resep atau membeli obat, ingat selalu untuk minta obat Generik, harganya lebih ramah dikantong dan mutunya sama dengan obat branded/ obat Bermerek. Tidak butuh mereknya, yang penting sembuh. Betul betul betul.
banyak untung or rugi nih
Homepage